Peraturan tentang Penggunaan Kekayaan Intelektual
Peraturan tentang Penggunaan Kekayaan Intelektual oleh Pengguna Platform JETUP |
1. Ketentuan Umum
1.1. Peraturan tentang Penggunaan Kekayaan Intelektual ini (selanjutnya - "Peraturan") merupakan bagian integral dari Perjanjian Pengguna platform JETUP (selanjutnya - "Platform") dan mengatur hubungan antara Platform dan Pengguna yang timbul sehubungan dengan penggunaan objek kekayaan intelektual di Platform.
1.2. Tujuan Peraturan adalah untuk memastikan perlindungan hak kekayaan intelektual semua peserta Platform, termasuk Platform itu sendiri, serta untuk menetapkan aturan yang jelas untuk menggunakan objek kekayaan intelektual dalam kerangka fungsi Platform.
1.3. Pengguna wajib membiasakan diri dengan Peraturan ini sebelum mulai menggunakan Platform. Penggunaan Platform berarti penerimaan penuh dan tanpa syarat oleh Pengguna terhadap ketentuan Peraturan ini.
2. Definisi
2.1. Kekayaan Intelektual (KI) - hasil kegiatan intelektual dan sarana individualisasi yang setara yang dilindungi oleh hukum. Objek KI termasuk, namun tidak terbatas pada: karya ilmu, sastra dan seni, program komputer, basis data, penemuan, model utilitas, desain industri, merek dagang, merek layanan, nama perusahaan, penunjukan komersial.
2.2. Pengguna - orang alami atau badan hukum yang terdaftar di Platform dan menggunakan layanannya.
2.3. Konten - informasi, data, teks, kode program, gambar, grafik, foto, audio, video, pesan, dan materi lain yang diposting oleh Pengguna di Platform.
2.4. Token - representasi digital dari hak atas aset atau saham dalam proyek, yang dibuat menggunakan alat Platform.
2.5. Kontrak Pintar - kode program yang dirancang untuk pelaksanaan otomatis kewajiban di Platform.
3. Kekayaan Intelektual Platform
3.1. Semua hak atas Platform, termasuk nama domain, perangkat lunak, desain, teks, gambar grafis, logo, merek dagang, dan objek KI lainnya, milik Platform atau pemberi lisensinya.
3.2. Tidak ada ketentuan Peraturan ini yang memberikan Pengguna hak untuk menggunakan nama perusahaan, merek dagang, nama domain, dan tanda pembeda lainnya dari Platform.
3.3. Penggunaan objek KI milik Platform tanpa izin tertulis dari pemegang hak adalah pelanggaran undang-undang dan menimbulkan tanggung jawab yang diatur oleh undang-undang yang berlaku di Georgia.
4. Kekayaan Intelektual Pengguna
4.1. Pengguna mempertahankan semua hak atas objek KI milik mereka dan diposting di Platform.
4.2. Dengan memposting Konten di Platform, Pengguna memberikan Platform hak non-eksklusif, bebas royalti, di seluruh dunia untuk menggunakan, mereproduksi, mendistribusikan, memodifikasi, membuat karya turunan, menampilkan dan melakukan Konten tersebut secara publik sehubungan dengan penyediaan layanan Platform.
4.3. Pengguna menjamin bahwa mereka memiliki semua hak yang diperlukan untuk Konten yang mereka posting dan bahwa posting tersebut tidak melanggar hak pihak ketiga.
5. Penggunaan Kekayaan Intelektual di Platform
5.1. Pengguna berhak menggunakan objek KI yang diposting di Platform secara eksklusif untuk tujuan yang berkaitan dengan penggunaan layanan Platform.
5.2. Dilarang menyalin, mereproduksi, memodifikasi, mendistribusikan, mempublikasikan, mengunduh, mentransfer, menjual, atau menggunakan Konten yang diposting di Platform dengan cara lain tanpa izin tertulis sebelumnya dari Platform atau Pengguna yang memposting Konten tersebut.
5.3. Pengguna dilarang menggunakan skrip otomatis (bot) untuk mengumpulkan informasi dari Platform atau berinteraksi dengan Platform.
6. Fitur Penggunaan KI dalam Pembuatan dan Peredaran Token
6.1. Ketika membuat token, Pengguna berjanji untuk tidak melanggar hak KI pihak ketiga.
6.2. Platform tidak bertanggung jawab atas pelanggaran hak KI selama pembuatan dan peredaran token oleh Pengguna.
6.3. Dalam hal menerima klaim dari pihak ketiga tentang pelanggaran hak KI mereka selama pembuatan atau peredaran token, Platform berhak untuk memblokir token yang sesuai sampai keadaan diklarifikasi.
7. Kekayaan Intelektual dalam Kontrak Pintar
7.1. Kode kontrak pintar yang disediakan oleh Platform adalah kekayaan intelektual Platform.
7.2. Pengguna berhak menggunakan kontrak pintar secara eksklusif dalam kerangka fungsionalitas Platform.
7.3. Modifikasi kode kontrak pintar tanpa izin Platform dilarang.
8. Tanggung Jawab atas Pelanggaran Hak KI
8.1. Pengguna menanggung tanggung jawab penuh atas pelanggaran hak KI pihak ketiga saat menggunakan Platform.
8.2. Dalam hal klaim dibuat terhadap Platform sehubungan dengan pelanggaran hak KI pihak ketiga oleh Pengguna, Pengguna tersebut berjanji untuk menyelesaikan klaim tersebut secara independen dan dengan biaya mereka sendiri, serta untuk mengganti kerugian Platform atas semua kerugian yang diderita.
8.3. Platform berhak untuk menghapus Konten apa pun yang melanggar hak KI pihak ketiga tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada Pengguna.
9. Prosedur untuk Meninjau Keluhan tentang Pelanggaran Hak KI
9.1. Pemegang hak yang telah menemukan pelanggaran hak KI mereka di Platform dapat mengirim keluhan ke alamat email: ceo@jetup.org.
9.2. Keluhan harus berisi:
-
Identifikasi objek KI, yang haknya telah dilanggar;
-
Identifikasi materi yang melanggar hak;
-
Informasi kontak pemohon;
-
Pernyataan itikad baik dari permohonan;
-
Tanda tangan pemegang hak atau perwakilan resmi mereka.
9.3. Platform berjanji untuk meninjau keluhan dalam waktu 10 hari kerja sejak saat penerimaannya.
10. Perubahan pada Peraturan
10.1. Platform berhak untuk secara sepihak mengubah Peraturan ini tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada Pengguna.
10.2. Versi baru Peraturan berlaku sejak saat penempatannya di Platform, kecuali ditentukan lain oleh versi baru Peraturan.
11. Ketentuan Akhir
11.1. Peraturan ini disusun sesuai dengan undang-undang Georgia.
11.2. Semua sengketa yang timbul dari Peraturan ini atau terkait dengannya tunduk pada penyelesaian sesuai dengan undang-undang Georgia.
11.3. Jika ketentuan apa pun dari Peraturan ini diakui tidak valid, hal ini tidak memengaruhi validitas ketentuan yang tersisa.
Terakhir diperbarui: 01.05.2025